Kompetensi Guru
Pengertian Kompetensi
Guru
Majid (2005:6)
menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas
guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini
Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat
diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229)
mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman
(1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan
kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang
kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38)
mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or
capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to
the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive,
affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh
Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu
tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang
keberhasilan.Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of
skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications
of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required
in employment”. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung
pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam
pekerjaan.Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu
kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu
pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua
faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Kemampuan intelektual
adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan
kemampuan fisik adalah kemampuan yang di perlukan untuk melakukan tugas-tugas
yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan.Spencer &
Spencer (1993:9) mengatakan “Competency is underlying characteristic of an
individual that is causally related to criterion-reference effective and/or
superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah
karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif
dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer
& Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena
karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang
dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally
related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan
kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu
benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk,
berdasarkan kriteria atau standar tertentu.Muhaimin (2004:151) menjelaskan
kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang
harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus
ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat
tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari
sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan
definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.Menurut Syah
(2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau
memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah,
dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan
guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional
adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas
kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Dimensi-dimensi
Kompetensi Guru
Menurut Undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi
Pedagogik
Dalam Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik
adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas
(2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar
mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar
mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.Kompetensi Menyusun Rencana
PembelajaranMenurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar
mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan
pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3)
merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber
pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan
pengajaran.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana
pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih
materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi
pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga
pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu
menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan
uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru
mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung,
yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan,
merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar,
dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
- a. Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses
belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam
kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan
menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah
kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan
yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan
pembelajaran. Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar,
pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan
teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu
pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar
siswa.Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus di
miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan: (1)
menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai
dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan
perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan
berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar
mengajar.Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan,
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah
mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai
menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan
pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan
pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan
benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program
belajar mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penilaian belajar.Dalam
pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam
menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis,
sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan
efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan
awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan
perilaku siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses
belajar mengajar meliputi (1) membuka pelajaran, (2) menyajikan materi, (3)
menggunakan media dan metode, (4) menggunakan alat peraga, (5) menggunakan
bahasa yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7) mengorganisasi kegiatan, (8)
berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9) menyimpulkan pelajaran, (10)
memberikan umpan balik, (11) melaksanakan penilaian, dan (12) menggunakan
waktu.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar
mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia,
dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam
pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah
menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur
kognitif para siswa.
- b. Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut Sutisna
(1993:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui
keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan
dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik
organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud
yang telah ditetapkan.Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi
yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan
evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.Tujuan utama melaksanakan
evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang
akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga
tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan
demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas
guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan
tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan
pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar
siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar
peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi
Pribadi
Guru sebagai tenaga
pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang
sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya
manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan
teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan
tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya)
dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan
faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini,
Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian
itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik
bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa
depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar)
dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam
menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan
psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan
kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai
dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya
keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau
daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan
pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi
kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut
kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi
seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi
personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri,
penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat
baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3)
pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5)
memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap
pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati,
terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru,
mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya
sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang
seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup
ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan
bagi para siswanya. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal
mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber
inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian
di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
Kompetensi
Profesional
Menurut Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah
“kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang
diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi
profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan
bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya
dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127)
merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan
kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat
menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2)
mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan
perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi
yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar
yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta
fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan
motivasi peserta didik. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63)
mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pelajaran yang
terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep
dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan
atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, (3) penguasaan
proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa. Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan
yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang
akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik,
maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar
mengajar.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi (1)
pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian
akademik.Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan
iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2)
mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model
pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6)
menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9)
melakukan penelitian ilmiah (action research), (10) menemukan teknologi
tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13)
mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan
(15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.Pemahaman wawasan meliputi (1)
memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3)
memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5)
mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil
belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar
sekolah.Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur
pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan
sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.Berdasarkan uraian di atas,
kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan
penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman
terhadap wawasan dan landasan pendidikan.
Kompetensi
Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa
siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas
merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang
Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138)
mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang
agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini
termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab
sosial.Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut
for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu
daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat
dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan
peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif
kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan
kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik
sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam
melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3)
mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan
kemajuan pendidikan. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan
kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja
dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan
komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah,
pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di
atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala
sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang
tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar